Beranda / PPID / Profil Singkat

PPID SMAN 5 Bandung

Profil Singkat
PPID

Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMAN 5 Bandung sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Permendikbud Nomor 42 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbudristek

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID SMAN 5 Bandung

SMAN 5 Bandung sebagai badan publik yang menyelenggarakan layanan pendidikan berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. PPID SMAN 5 Bandung dibentuk sebagai wujud komitmen sekolah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Melalui PPID, masyarakat — baik siswa, orang tua, maupun publik umum — dapat mengakses informasi terkait penyelenggaraan pendidikan di SMAN 5 Bandung secara mudah, cepat, dan akuntabel.

Transparan

Informasi disampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.

Akuntabel

Setiap informasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Partisipatif

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pendidikan.