PPID SMAN 5 Bandung
Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMAN 5 Bandung sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik.
Dasar Hukum
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SMAN 5 Bandung sebagai badan publik yang menyelenggarakan layanan pendidikan berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. PPID SMAN 5 Bandung dibentuk sebagai wujud komitmen sekolah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Melalui PPID, masyarakat — baik siswa, orang tua, maupun publik umum — dapat mengakses informasi terkait penyelenggaraan pendidikan di SMAN 5 Bandung secara mudah, cepat, dan akuntabel.
Transparan
Informasi disampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.
Akuntabel
Setiap informasi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Partisipatif
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pendidikan.