PPID SMAN 5 Bandung
Pernyataan kesanggupan dan komitmen PPID SMAN 5 Bandung dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ditandatangani oleh Kepala SMAN 5 Bandung selaku Atasan PPID
Standar Pelayanan
Tepat Waktu
Memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
Mudah & Sederhana
Prosedur permohonan informasi dibuat sesederhana mungkin sehingga dapat dipahami dan diikuti oleh semua pihak.
Tanpa Pungutan Biaya
Layanan informasi publik diberikan secara gratis, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman dokumen yang wajar.
Aman & Terpercaya
Identitas pemohon informasi dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Profesional
Petugas layanan informasi terlatih dan siap memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan bertanggung jawab.
Tata Cara
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi secara langsung ke sekolah atau melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Verifikasi Dokumen
PPID memverifikasi kelengkapan permohonan dan identitas pemohon sesuai ketentuan.
Proses & Penelaahan
Informasi ditelaah untuk memastikan termasuk informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan.
Penyampaian Informasi
Informasi disampaikan sesuai format yang diminta dalam batas waktu yang ditetapkan.